Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan berat terhadap David ke Kejaksaan. Pelimpahan itu dilakukan untuk nantinya jaksa penuntut umum (JPU) meneliti berkas kedua tersangka.
“Untuk berkas perkara Tsk Mario Dandy Satrio dan Tsk Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Trunoyudo menjelaskan dalam proses penelitian oleh JPU, nantinya akan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena status keduanya yang dewasa.
“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” terangnya.
Sekedar informasi saat ini baru pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG yang telah siap untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, AG akan menjalani sebagai tahap musyawarah diversi, 29 Maret 2023 nanti.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Kasus Penganiayaan
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap ketiga tersangka. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
No Comments
Leave a comment Cancel